KOMISI SKRIPSI
Pengertian Skripsi
Skripsi adalah karya ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa sebagai syarat dalam pelaksanaan penyelesaian studi akhir untuk menjadi sarjana, dimana dalam proses pembuatannya diarahkan oleh dosen pembimbing skripsi melalui Surat Keputusan Ketua Jurusan.
Persyaratan Pelaksanaan Skripsi :
1. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) dan SKS
Mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat FKIK Unsoed yang telah telah menempuh 110 SKS dan IPK sekurang-kurangnya 2,00 yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Sekretaris I atau Pembimbing Akademiknya.
2. Pembimbing Skripsi ditentukan oleh Tim Komisi Studi Akhir sejumlah dua orang dosen yang mempunyai keahlian yang ada hubungannya dengan topik skripsi yaitu Pembimbing I dan Pembimbing II. Aturan pelaksanaan skripsi lebih lanjut diatur dalam Buku Pedoman skripsi.
3. Mahasiswa yang telah mendapatkan pembimbing skripsi memulai proses pembimbingan skripsi, di mulai dari penyusunan proposal. Selama pembimbingan skripsi mahasiswa mendapatkan kartu konsultasi skripsi. Setelah melakukan konsultasi maka kartu konsultasi skripsi harus diisi dan ditandatangani oleh Dosen Pembimbing.
4. Seminar Proposal Penelitian
Seminar proposal dilakukan sebelum melaksanakan penelitian, yang bertujuan untuk memaparkan gagasan/usulan penelitian yang akan dijadikan panduan kerja kegiatan penelitian dan atau hasil penelitian untuk menyusun skripsi yang disampaikan di hadapan forum terbuka guna mendapatkan penyempurnaan. Dalam seminar proposal, mahasiswa menyampaikan proposal penelitiannya dihadapan penguji yang ditunjuk.
5. Seminar Hasil Penelitian
Seminar hasil penelitian merupakan pemaparan dari seluruh rangkaian kegiatan penelitian, yang bertujuan untuk mempertanggungjawabkan hasil penelitian dihadapan penguji dengan tujuan untuk penyempurnaan laporan hasil penelitian (skripsi).
Seminar hasil juga merupakan ujian skripsi, sehingga pembimbing skripsi berperan sebagai penguji.
6. Ujian Pendadaran
Ujian pendadaran adalah bagian dari tugas akhir mahasiswa program sarjana yang akan menyelesaikan studinya dan merupakan ujian kemampuan komprehensif. Ujian Pendadaran bertujuan untuk menilai pengetahuan mahasiswa dalam bidang keilmuan, khususnya penerapan ilmu yang telah diperoleh dan bukan ujian mendetail tentang ilmu tertentu.
Apabila mahasiswa tidak mampu atau belum dapat dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengulang.
7. Yudisium
Untuk menentukan hak penggunaan gelar SKM setelah mahasiswa dinyatakan lulus apabila mahasiswa telah menyelesaikan studi program sarjananya dengan bobot 147 SKS dengan IPK minimal 2,00 dan tanpa nilai E, dan akan dilakukan melalui rapat yudisium di tingkat FKIK Unsoed.
Download Form-Form Dalam Penyusunan SKRIPSI :
PENGAJUAN OUTLINE (Map Kuning)
- Form A (Surat Keterangan Lolos KRS)
- Form Pra-Survei
- Form B ( Form Pengajuan Topik Penelitian)
- Surat Ijin Penelitian
- Bukti Serah Terima Usulan Penelitian
PENGAJUAN SEMINAR USUL (Map Hijau)
- Form F (Pangajuan Seminar Usul Penelitian
- Form KO-1 (Rangkap 2)
- Surat Rekomendasi Penelaah dr Pembimbing
- Surat Rekomendasi Kesediaan Penelaah (Rangkap 2)
- Form F. (Surat Ket. Perbaikan Proposal & Hasil)
PENGAJUAN SEMINAR HASIL (Map Biru)
- Form H (Pengajuan Seminar Hasil)
- Form KO-2 (Rangkap 2)
- Form Bukti Pengesahan Skripsi
- Form Bukti Penyerahan Skripsi
- Surat Ket. Bebas Pinjam Fasilitas Lab
PENTING !
Bagi mahasiswa yang menyelesaikan studi setelah bulan Agustus 2012, maka terkena aturan baru berupa kewajiban meng-UPLOAD hasil peneilitiannya pada aplikasi SIA. Hal ini juga sebagai syarat mendaftar yudisium.
Recent comments